NUSAKAMBANGAN - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan menerima kunjungan dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat pada hari Selasa (29/10/2024).
Kunjungan kali ini dilakukan LBHM untuk menemui empat kliennya yang saat ini sedang menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan.
Baca juga:
Apa Itu Hukuman Seumur Hidup?
|
LBHM pada kesempatan kunjungan ini mengirimkan tiga perwakilanya untuk menemui klien mereka. Dua orang merupakan pengacara dan 1 orang merupakan penerjemah.
Seorang penerjemah dibutuhkan untuk menunjang kelancaran dari kunjungan tersebut karena klien yang dikunjungi semuanya adalah Warga Negara Asing.
Bertempat di Ruang Binadik Lapas Permisan, kunjungan berlangsung selama kurang lebih satu jam. Pengacara dari LBHM tiba di Lapas Permisan pada pukul 09.00 dan keluar pada pukul 10.00 WIB.
Selama kunjungan tersebut berlangsung, Kasi Binadik Andar Saenur Warikas dan Kasubsi Bimkemaswat Candra Putra Perwira turut mendampingi dari awal hingga akhir.
Kasi Binadik Lapas Permisan Andar Saenur Warikas menjelaskan bahwa kunjungan ini sudah mendapatkan izin dari Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dan merupakan salah satu pemenuhan hak warga binaan untuk mendapatkan kunjungan.
"Kunjungan dari LBHM hari ini berjalan dengan tertib dan aman sesuai dengan prosedur yang berlaku, " ungkapnya.
#kumhamPASTI
#kemenkumham_ri
#ditjenpas
#kanwilkemenkumhamjateng
#diarykemenkumham
#lapaspermisan